- Layanan Penitipan Basan Baran
- Layanan Pengambilan Basan Baran
- Layanan Pinjam Pakai Basan Baran
- Layanan Informasi Basan Baran
- Layanan Kunjungan/Tinjauan Basan Baran
Bisa Menghubungi :
Nomor whatsApp : 085293325043
Nomor Telpon : (0274) 389170
Dan bisa datang langsung ke alamat Rupbsan Kelas I Yogyaakarta :
Jalan Taman Siswa No.8, Wirogunan, Kec.Mergangsan, Kota Yogyakarta
Rupbasan Kelas I Yogyakarta Memiliki Layanan Inovasi yang ditawarkan, anatara lain :
- Layanan Antar Jemput Barang (AJENG)
- Layanan PIT SHOP
- Layanan PREMAN KPK
Untuk mendapatkan bantuan layanan masyarakat di Rupbasan Kelas I Yogyakarta, ada beberapa prosedur yang umumnya harus diikuti. Proses ini berkaitan dengan layanan penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan atau rampasan negara. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti:
1. Persiapan Dokumen:
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen ini bisa berbeda tergantung pada layanan yang Anda butuhkan. Beberapa dokumen umum meliputi:
- Surat permohonan dari pihak yang berkepentingan (penyidik, jaksa, atau pengadilan).
- Salinan putusan pengadilan (jika relevan).
- Surat kuasa (jika permohonan dilakukan oleh perwakilan).
- Identitas diri yang sah (KTP atau dokumen lainnya).
2. Datang ke Kantor Rupbasan:
Kunjungi kantor Rupbasan Kelas I Yogyakarta selama jam kerja (biasanya Senin hingga Jumat, sesuai jadwal operasional). Sampaikan tujuan Anda di bagian penerimaan atau pelayanan.
3. Mengajukan Permohonan Layanan:
- Ajukan permohonan sesuai dengan jenis layanan yang Anda butuhkan, seperti penerimaan barang sitaan, pengecekan status barang, pengembalian barang setelah kasus selesai, atau informasi terkait barang sitaan/rampasan.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas Rupbasan untuk diverifikasi.
4. Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen:
- Petugas Rupbasan akan memverifikasi dokumen-dokumen yang Anda serahkan.
- Jika dokumen sudah lengkap dan valid, proses akan dilanjutkan. Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan memberi tahu Anda untuk melengkapi berkas.
5. Proses Pelayanan:
- Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses permintaan Anda sesuai dengan jenis layanan yang diajukan. Misalnya, jika Anda ingin mengambil barang setelah putusan pengadilan, petugas akan mempersiapkan dan mengeluarkan barang sesuai prosedur.
- Jika permintaan Anda terkait dengan informasi atau pengecekan status barang, petugas akan memberikan informasi yang dibutuhkan.
6. Pengambilan atau Penerimaan Layanan:
- Jika layanan sudah selesai diproses (seperti pengeluaran barang atau pengembalian barang), Anda bisa mengambil barang tersebut dengan membawa bukti yang dibutuhkan.
- Untuk layanan informasi, biasanya Anda akan langsung menerima informasi yang diminta setelah verifikasi.
7. Penyelesaian Administrasi:
Pastikan semua administrasi sudah diselesaikan, termasuk menandatangani dokumen yang diperlukan sebagai bukti bahwa layanan telah diberikan.
8. Pengarsipan:
Setelah semua layanan diberikan, pihak Rupbasan akan mengarsipkan berkas-berkas terkait untuk keperluan dokumentasi.
- Hak Perlindungan Barang: Barang sitaan atau rampasan negara yang disimpan di Rupbasan berhak mendapatkan perlindungan dan perawatan agar tidak rusak selama proses hukum berjalan. Rupbasan bertanggung jawab menjaga barang-barang tersebut tetap dalam kondisi baik.
- Hak untuk Mendapat Informasi: Pemilik barang atau pihak terkait berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi barang sitaan atau rampasan yang disimpan di Rupbasan.
- Hak Pengembalian Barang (jika kasus selesai dan pemilik dibebaskan): Jika proses hukum telah selesai dan pemilik barang dinyatakan bebas, mereka berhak mendapatkan kembali barang yang disimpan di Rupbasan, jika tidak terbukti terkait dengan tindak pidana.
- Hak Layanan yang Transparan: Pengguna layanan Rupbasan berhak mendapatkan pelayanan yang transparan dan sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
- Hak Atas Penggantian Jika Terjadi Kerusakan atau Kehilangan: Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama penyimpanan di Rupbasan yang bukan karena tindak pidana, pemilik barang memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hak Akses (untuk pihak berwenang): Pihak yang berwenang seperti penyidik, jaksa, atau pengadilan memiliki hak untuk mengakses barang-barang tersebut sesuai kebutuhan dalam proses hukum.
- Pelayanan Penerimaan Barang Sitaan atau Rampasan:
- Durasi bervariasi tergantung kompleksitas barang yang disita. Proses ini biasanya berlangsung selama 1-2 jam atau lebih, tergantung pada jumlah dan jenis barang, serta kelengkapan administrasi.
- Pelayanan Pengeluaran Barang:
- Jika barang sitaan atau rampasan telah selesai proses hukumnya dan perlu dikeluarkan, durasinya bisa berkisar 1-2 jam, tergantung pada kelengkapan dokumen dan persetujuan dari pihak terkait (penyidik, jaksa, atau pengadilan).
- Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Barang:
- Proses ini melibatkan pengecekan rutin dan bisa berlangsung lebih cepat, sekitar 30 menit hingga 1 jam.
- Pelayanan Informasi tentang Barang Sitaan/Rampasan:
- Biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam, tergantung pada informasi yang diminta dan ketersediaan data.
Layanan inovasi di Rupbasan Kelas I Yogyakarta merupakan bentuk peningkatan dan modernisasi layanan yang bertujuan untuk mempermudah akses dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang sitaan atau rampasan negara. Inovasi ini biasanya mencakup penerapan teknologi, prosedur yang lebih transparan, serta layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ada beberapa langkah keamanan yang diambil untuk memastikan benda-benda sitaan ini aman, antara lain:
- Pengamanan Fisik: Biasanya, Rupbasan memiliki pengamanan fisik yang ketat. Ini mencakup petugas keamanan yang berjaga, penggunaan kamera CCTV, dan sistem akses terbatas yang hanya mengizinkan orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam area penyimpanan.
- Sistem Administrasi: Setiap benda yang masuk atau keluar dari Rupbasan dicatat dengan rinci dalam sistem administrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang hilang atau disalahgunakan.
- Pengawasan Petugas: Petugas yang bekerja di Rupbasan biasanya menjalani pelatihan khusus mengenai pengelolaan barang sitaan, dan mereka diawasi oleh otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
- Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Rupbasan sering berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam hal pengamanan dan pengelolaan barang sitaan, memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
- Pengaturan Akses dan Kontrol: Tidak semua orang bisa masuk ke dalam Rupbasan. Hanya petugas yang berwenang dan pihak yang berkepentingan (seperti pihak pengadilan) yang bisa mengakses area ini.
Keamanan di Rupbasan Yogyakarta juga mengikuti standar nasional untuk menjaga agar barang-barang sitaan tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan sebelum keputusan hukum final dikeluarkan.
1. Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB)
- Pihak yang akan mengambil barang bukti harus membawa Surat Perintah Pengeluaran Barang dari instansi berwenang, seperti pengadilan, kejaksaan, atau kepolisian. Surat ini adalah bukti sah bahwa pengambilan barang bukti telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.
2. Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah)
- Jika barang bukti terkait dengan kasus hukum, biasanya diperlukan putusan pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ini menunjukkan bahwa proses hukum telah selesai dan barang bukti dapat diambil atau dikembalikan.
3. Identitas Diri
- Orang yang akan mengambil barang bukti harus membawa identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya. Jika diwakilkan, pihak yang mewakili harus membawa surat kuasa resmi dan identitas pribadi.
4. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
- Jika pengambilan barang bukti diwakilkan kepada orang lain, surat kuasa yang sah dari pemilik barang atau pihak yang berwenang harus disertakan. Surat kuasa ini harus dilengkapi dengan tanda tangan pemilik barang serta pihak yang mewakilkan.
5. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
- Pada saat pengambilan, akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima barang bukti antara pihak yang menyerahkan (Rupbasan) dan pihak yang mengambil. Berita acara ini berfungsi sebagai bukti bahwa barang bukti telah diterima dalam kondisi yang sama seperti saat diserahkan.
6. Dokumen Pendukung Lainnya
- Tergantung pada jenis barang bukti, mungkin diperlukan dokumen pendukung lain. Misalnya, untuk kendaraan, bisa diperlukan surat-surat kendaraan (BPKB atau STNK) yang membuktikan kepemilikan.
Alamat Rupbasan Kelas I Yogyakarta :
Jalan Taman Siswa No.8, Wirogunan, Kec.Mergangsan, Kota Yogyakarta
Jam Pelayanan :
- Senin - Kamis: Pukul 07.30 - 16.00 WIB
- Istirahat: Pukul 12.00 - 13.00 WIB
- Jumat: Pukul 07.30 - 16.30 WIB
- Istirahat: Pukul 11.30 - 13.00 WIB