Selayang Pandang

Selayang Pandang

 

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta adalah lembaga yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Fungsi utama Rupbasan adalah menyimpan dan merawat benda sitaan serta barang rampasan negara yang terkait dengan proses hukum hingga mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tugas Pokok dan Fungsi Rupbasan

  1. Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
    Rupbasan bertanggung jawab menyimpan benda-benda yang disita oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang ini bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk kendaraan, alat elektronik, dan lainnya yang menjadi barang bukti dalam proses hukum.

  2. Pemeliharaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
    Rupbasan tidak hanya menyimpan barang, tetapi juga bertanggung jawab atas pemeliharaannya. Hal ini dilakukan agar barang-barang tersebut tetap dalam kondisi baik selama proses hukum berlangsung. Pemeliharaan yang dilakukan disesuaikan dengan jenis benda yang disimpan, seperti perawatan kendaraan bermotor atau perawatan barang elektronik.

  3. Penataan Administrasi
    Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas barang sitaan, Rupbasan Kelas I Yogyakarta juga memiliki tugas penting dalam pengelolaan administrasi benda-benda tersebut. Setiap barang yang masuk dan keluar dicatat dengan baik untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

Peran Penting dalam Sistem Peradilan

Rupbasan memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Barang bukti yang disimpan di Rupbasan Kelas I Yogyakarta harus dikelola dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kerusakan yang bisa mempengaruhi proses persidangan. Ketika kasus sudah selesai, barang sitaan tersebut bisa dikembalikan kepada pemilik, dilelang, atau dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

Fasilitas dan Kapasitas

Rupbasan Kelas I Yogyakarta memiliki fasilitas penyimpanan yang disesuaikan dengan berbagai jenis barang yang disita, termasuk gudang penyimpanan, area khusus untuk kendaraan, serta tempat penyimpanan barang berharga. Selain itu, ada pula sistem pengamanan yang ketat untuk memastikan keamanan barang-barang sitaan.

Tantangan yang Dihadapi

Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Rupbasan Kelas I Yogyakarta antara lain:

  • Kapasitas penyimpanan yang terbatas: Seiring dengan bertambahnya barang sitaan, kapasitas penyimpanan menjadi salah satu isu penting yang harus diatasi.
  • Pemeliharaan barang sitaan: Tidak semua barang mudah dipelihara dalam waktu lama, terutama barang-barang yang memiliki sifat mudah rusak atau berharga tinggi.

Rupbasan Kelas I Yogyakarta merupakan lembaga vital dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Yogyakarta. Dengan tugas utama menyimpan, merawat, dan mengelola barang sitaan negara, Rupbasan membantu memastikan proses hukum berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel.

logo besar kuning
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I  YOGYAKARTA
 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Taman Siswa No.8, Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55151
PikPng.com phone icon png 604605   085293325043
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rpbsn.yogyakarta@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    rupbasanyk@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
RUPBASAN KELASS I YOGYAKARTA
PROVINSI D.I YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Taman Siswa No.08, Gunungketur, Kec. Pakualaman
Kota Yogyakarta, DIY 55151
PikPng.com phone icon png 604605   085293325043
PikPng.com email png 581646   rpbsn.yogyakarta@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rupbasanyk@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI