Rupbasan Kelas I Yogyakarta kembali memberikan pelayanan dalam proses pengambilan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Rabu (12/3). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pengambilan Barang Bukti Kejari Yogyakarta Nomor: Print-793/M.4.10/Kpa.5/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 19/Pid.B/2025/PN Yyk tanggal 27 Februari 2025 atas nama terpidana Imam Setiawan alias Imam alias Wawan Bin Abdul Rachman.
Barang bukti yang diambil dalam kegiatan ini berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi AB 6375 RA. Proses pengambilan barang bukti berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kegiatan ini, Rupbasan Kelas I Yogyakarta terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dan penyimpanan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan pengambilan barang bukti ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara Rupbasan Kelas I Yogyakarta dengan Kejari Yogyakarta dalam rangka mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.