Yogyakarta, 13 Maret 2025 – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta menerima kunjungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amanah yang didampingi oleh Pengadilan Agama Sleman dalam rangka inspeksi dan penilaian terhadap barang bukti sitaan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari KJPP Amanah No.009/SP-AR/PAS-SLM/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Penilaian dan Inspeksi Aset terhadap barang bukti sitaan dari Pengadilan Agama Sleman yang dititipkan di Rupbasan Kelas I Yogyakarta.
Kegiatan inspeksi dan penilaian ini melibatkan dua orang personil dari KJPP Amanah yang didampingi oleh petugas juru sita dari Pengadilan Agama Sleman. Adapun barang bukti yang dinilai dalam kegiatan ini meliputi dua unit kendaraan sitaan, yaitu:
-
Honda Jazz dengan nomor polisi AB 1888 IQ
-
Toyota Vios dengan nomor polisi AB 1888 QQ
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan penilaian terhadap barang bukti yang telah siap untuk dilelang, terutama dalam kasus perdata yang ditangani oleh Pengadilan Agama Sleman.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh proses berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Rupbasan Kelas I Yogyakarta terus berkomitmen dalam mendukung proses hukum dengan menyediakan fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan barang sitaan negara secara profesional dan transparan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses lelang barang bukti dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.