Yogyakarta, 19 Maret 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap barang sitaan negara yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut, beliau didampingi oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bapak Surono, serta sejumlah staf Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kondisi dan status perkara barang bukti yang disimpan di Rupbasan Kelas I Yogyakarta. Beberapa kegiatan utama dalam sidak ini meliputi:
-
Pengecekan status perkara serta kondisi barang bukti yang dititipkan di Rupbasan Kelas I Yogyakarta.
-
Pengecekan dan pengawasan langsung terhadap kondisi serta jumlah barang bukti yang tersimpan, baik di gudang dalam maupun gudang luar.
-
Evaluasi hasil sidak yang menunjukkan bahwa seluruh barang bukti dalam keadaan baik, terawat, serta status perkara berjalan dengan lancar.
Selama kegiatan inspeksi, tidak ditemukan adanya kendala atau permasalahan berarti. Semua proses berjalan tertib, aman, dan lancar. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta menegaskan pentingnya pengelolaan barang bukti yang transparan dan akuntabel demi mendukung proses hukum yang adil.
Dengan adanya inspeksi ini, diharapkan Rupbasan Kelas I Yogyakarta terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan benda sitaan negara serta menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Kejaksaan Negeri Yogyakarta juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan setiap barang bukti terjaga dengan baik hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.