Yogyakarta – Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta melakukan penitipan dua unit kendaraan bus di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Yogyakarta. Penitipan ini terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung, di mana kedua bus tersebut merupakan barang bukti dalam suatu kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Yogyakarta pada tanggal 6 dan 7 November 2024.
Sebagai langkah untuk menjaga kondisi kendaraan selama proses penyitaan, pihak Rupbasan Yogyakarta telah melakukan pemasangan penutup terpal pada kedua unit bus tersebut. Penutupan ini bertujuan untuk melindungi kendaraan dari kerusakan akibat cuaca, debu, dan faktor lingkungan lainnya yang dapat memperburuk kondisi barang bukti.
Menurut informasi dari Kejari Yogyakarta, penitipan kendaraan ini merupakan bagian dari proses penyitaan barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan. "Kami memastikan bahwa barang bukti seperti kendaraan ini dijaga dengan baik agar tidak mengalami kerusakan selama proses hukum berlangsung," ujar salah satu pejabat Kejari Yogyakarta.
Penitipan kendaraan bus di Rupbasan Yogyakarta ini akan berlangsung sampai proses hukum yang melibatkan kendaraan tersebut selesai. Kejari Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti, guna mendukung kelancaran dan keadilan dalam proses peradilan.