Kabar UPT

Indeks Berita UPT Kementerian Hukum dan HAM RI

Arahan Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Memotivasi Pegawai

WhatsApp_Image_2024-09-25_at_09.27.23.jpeg

YOGYAKARTA - Pengarahan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Yogyakarta terkait kedisiplinan pegawai serta pelaksanaan 4 tertib perkantoran merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan efisiensi di lingkungan kerja.

Kepala Rupbasan menekankan beberapa poin penting terkait kedisiplinan pegawai, antara lain:

  1. Ketepatan Waktu: Kepala Rupbasan menegaskan bahwa seluruh pegawai harus datang tepat waktu, baik saat masuk kerja maupun dalam setiap kegiatan dinas. Keterlambatan dapat mengganggu jalannya pelayanan dan mencerminkan kurangnya profesionalisme.
  2. Kehadiran Penuh: Ditekankan pentingnya kehadiran yang konsisten dan tidak sering mengambil izin tanpa alasan yang jelas. Pegawai diharapkan selalu siap dalam menjalankan tugas, kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak.
  3. Etika dan Perilaku di Tempat Kerja: Kepala Rupbasan juga mengingatkan pentingnya menjaga perilaku yang baik, menghormati sesama rekan kerja, dan menjaga suasana kerja yang harmonis.
  4. Kepatuhan Terhadap Peraturan: Semua pegawai diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk tata tertib dan prosedur internal yang telah ditetapkan.

Kepala Rupbasan kemudian menekankan pentingnya pelaksanaan 4 tertib perkantoran sebagai bagian dari budaya kerja di lingkungan Rupbasan. Adapun keempat tertib tersebut adalah:

  1. Tertib Administrasi
    Setiap pegawai diharapkan melaksanakan tugas administrasi dengan teliti dan tepat waktu. Semua surat menyurat dan dokumen harus ditangani sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Kesalahan administrasi dapat berdampak buruk pada citra organisasi dan kinerja keseluruhan.

  2. Tertib Waktu
    Semua kegiatan, baik yang bersifat internal maupun eksternal, harus dilaksanakan tepat waktu. Kepala Rupbasan meminta setiap pegawai untuk menghargai waktu dan merencanakan segala sesuatu dengan baik agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan tugas.

  3. Tertib Penggunaan Sarana dan Prasarana
    Kepala Rupbasan juga menekankan pentingnya menjaga fasilitas dan sarana perkantoran agar tetap dalam kondisi yang baik. Pegawai diminta untuk menggunakan sarana kantor secara bertanggung jawab dan merawat peralatan yang ada agar tidak terjadi kerusakan atau penyalahgunaan.

  4. Tertib Berpakaian
    Pegawai diwajibkan untuk selalu mengenakan pakaian dinas yang rapi dan sesuai dengan aturan. Penampilan yang profesional adalah cerminan dari komitmen pegawai terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.

Kepala Rupbasan menutup pengarahan dengan memberikan apresiasi kepada pegawai yang telah bekerja dengan baik dan menunjukkan kedisiplinan tinggi. Beliau juga mengingatkan bahwa peningkatan kedisiplinan dan pelaksanaan 4 tertib perkantoran bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan produktif.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, diharapkan semua pegawai dapat terus meningkatkan kinerja mereka dalam rangka mencapai tujuan organisasi, ujaranya Rabu (25/9).

 

 

 

 

 

 

logo besar kuning
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I  YOGYAKARTA
 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Taman Siswa No.8, Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55151
PikPng.com phone icon png 604605   085293325043
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rpbsn.yogyakarta@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    rupbasanyk@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
RUPBASAN KELASS I YOGYAKARTA
PROVINSI D.I YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Taman Siswa No.08, Gunungketur, Kec. Pakualaman
Kota Yogyakarta, DIY 55151
PikPng.com phone icon png 604605   085293325043
PikPng.com email png 581646   rpbsn.yogyakarta@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rupbasanyk@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI