Koordinasi pelaksanaan penilaian dan penaksiran aset rampasan oleh KPK yang melibatkan berbagai pihak, termasuk KPK, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Rupbasan Kelas I Yogyakarta. Penilaian ini merupakan langkah penting dalam proses pengelolaan barang rampasan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), (12/9).
Proses koordinasi antara lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa barang rampasan, seperti aset-aset yang terlibat dalam perkara ini, ditangani secara profesional dan sesuai hukum. Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan barang-barang yang disita dapat dilelang atau dikelola demi pemulihan aset negara yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Aset rampasan yang telah melalui proses hukum biasanya akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Pengelolaan yang dilakukan oleh Rupbasan juga termasuk menjaga keamanan dan kondisi barang hingga proses hukum selesai, serta memfasilitasi pelelangan bila diperlukan.