Rupbasan Kelas I Yogyakarta menggelar sosialisasi Kode Etik, Kode Perilaku dan Penegakan Disiplin Pegawai kepada seluruh jajaran Pegawai yang bertempat di ruang rapat, Senin (09/10). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D.I.Yogyakarta yang bersumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I dengan No : W-.14-11199-KP.05.02 Tahun 2023. Kepala Rupbasan, Eris Ramdani menjelaskan kegiatan sosialisasi ini penting sebab salah satu kunci keberhasilan menjalankan organisasi adalah etika yang dimiliki oleh petugas.
“Maksud dari Pelaksanaan Penyelenggaraan Sosialisasi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai acuan untuk melakukan pembinaan pegawai agar dapat melaksanakan dan menerapkan kode etik dalam setiap pelaksanaan tugas dan juga urusan rumah tangga,” ucap Eris. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dibangun berdasar pada nilai-nilai dasar organisasi yaitu PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) yang merupakan pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.