Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi Petugas dalam memberikan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bahaya Isyarat, Jumat (03/05).
Kegiatan tersebut mengikutsertakan seluruh Petugas Layanan Rupbasan Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Permenkumham No.25 Tahun 2009, tentang :Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan bekerjasama dengan SLB Negeri Pembina Yogyakarta. dengan kegiatan sbb:
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut surat Permohonan Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta bekerjasama dengan Pihak SLB Negeri Pembina Yogyakarta dengan surat No.W14.PAS.PAS.12.HA.03.02-318 Perihal: Permohonan Instruktur Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Petugas Pelayanan dan PPNPN di Rupbasan Kelas I Yogyakarta.tanggal,30 April 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kelas I Yogyakarta, Sugeng Bagyo, menyampaikan bahwa kegiatan Diklat Bahasa Isyarat ini sangat penting untuk diikuti Petugas Layanan dan Petugas lainnya di Rupbasan Kelas I Yogyakarta, karena akan sangat membantu memperlancar proses pemberian layanan kepada para pengunjung disabilitas, khususnya tuna rungu atau teman-teman tuli.
"Pelayanan yang ada di Rupbasan Jogja semuanya sudah berbasis Hak Asasi Manusia. Jadi, sudah sepatutnya kami Rupbasan Jogja untuk memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada siapa pun yang mengakses layanan di sini, baik mereka yang normal maupun mereka yang berkebutuhan khusus atau disabilitas," ujar Sugeng.
Kegiatan Pembukaan dilanjutkan dengan Pelatihan yang dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SLB Negeri Pembina Yogyakarta oleh Ibu Nur Khasanah S.pd.M.ph,2 (dua)orang Instruktur,Kepala Rupbasan, seluruh Petugas dan Peserta Pelatihan bertempat di Aula Rupbasan Kelas 1 Yogyakarta
Kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu Hari Senin13/5/2024 sampai dengan Selasa,14/5/2024 dengan jumlah peserta Pelatihan sebanyak 8 (delapan) orang peserta yang terdiri dari:
a.Petugas Layanan 3 orang
b.Petugas Pengamanan 3 orang dan
c.Petugas PPNPN 2 orang