Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY di Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Jumat (20/9).
Kegiatan monitoring dan evaluasi Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim dari Divisi Pemasyarakatan mengevaluasi kinerja pegawai Rupbasan dalam hal penyimpanan, pengelolaan, dan pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Aspek-aspek seperti kebersihan, keamanan, dan kelengkapan administrasi sering menjadi fokus evaluasi. Kegiatan ini juga mencakup evaluasi terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan, memastikan bahwa prosedur penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Rupbasan harus mematuhi peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan dan penyimpanan benda sitaan. Evaluasi akan mencakup peninjauan terhadap kepatuhan terhadap regulasi ini. Tim monitoring juga akan meninjau kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rupbasan, seperti fasilitas penyimpanan, keamanan, serta sistem pengawasan yang digunakan. Selain evaluasi teknis, monitoring ini juga dapat mencakup pembinaan kepada pegawai Rupbasan terkait peningkatan kompetensi dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas.
Hasil dari Kegiatan monitoring dan evaluasi Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta ini berupa rekomendasi untuk perbaikan, baik dalam hal manajemen, prosedur, maupun fasilitas di Rupbasan Kelas I Yogyakarta.