
Yogyakarta, 7 Februari 2025 – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta telah menyerahkan satu unit barang bukti sitaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi AB 6034 TS.
Penyerahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengambilan Barang Bukti Kejari Yogyakarta Nomor: Print.373/M.4.10/Kpa.5/02/2025 tanggal 3 Februari 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 358/Pid.Sus/2024/PN Yyk tanggal 21 Januari 2025 atas nama terdakwa Ega Rizki Prasetya alias Ega Bin Isdi Satmoko.
Proses pengambilan barang bukti berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Pihak Rupbasan Kelas I Yogyakarta memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan penyerahan ini, Rupbasan Kelas I Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga serta menyerahkan barang bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
#kemenimipas #guardandguide #infoimipas