Yogyakarta – Rupbasan Kelas I Yogyakarta melaksanakan kegiatan pengontrolan, pengawasan, dan perawatan aset rampasan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dititipkan pada Rupbasan Kelas I Yogyakarta. Aset tersebut berlokasi di Desa Mantrijeron, Kota Yogyakarta, dan merupakan barang rampasan dalam perkara atas nama Angin Prayitno Aji.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi aset tetap terawat dengan baik dan dalam keadaan aman. Beberapa langkah yang dilakukan dalam kegiatan ini antara lain:
-
Pengontrolan dan pengecekan keutuhan lahan, termasuk batas-batas serta patok tanah dan bangunan aset rampasan KPK RI.
-
Penyemprotan rumput liar di sekitar lahan guna menjaga kebersihan dan estetika area aset.
-
Pengecekan sarana aset, termasuk saluran air, instalasi listrik, dan lampu-lampu, guna memastikan semua fasilitas dalam kondisi baik.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Subsi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) dengan dibantu oleh tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Selama pelaksanaan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Rupbasan Kelas I Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjaga dan merawat barang sitaan negara dengan profesionalisme, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aset yang dititipkan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas Rupbasan Kelas I Yogyakarta