Kunjungan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM , Jumat (04/10).
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani, melakukan kunjungan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Rupbasan Kelas I Yogyakarta. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan implementasi standar HAM dalam pelayanan publik, khususnya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta untuk memastikan bahwa standar HAM diterapkan dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. P2HAM merupakan program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, bahkan dalam konteks penyimpanan benda yang terkait dengan proses hukum.
Tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa fasilitas dan layanan yang disediakan sudah sesuai dengan standar HAM, seperti aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sarana prasarana yang memadai, serta kualitas pelayanan yang ramah HAM. Hal ini sejalan dengan target Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan penghargaan kepada instansi yang berhasil memenuhi standar P2HAM.
Melalui Monev P2HAM ini, Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani, mengharapkan agar Rupbasan Kelas I Yogyakarta dapat terus memperbaiki standar layanan dan tetap menjaga penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dalam setiap proses penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan. Evaluasi berkala juga membantu dalam identifikasi masalah yang mungkin terjadi dan mempercepat proses perbaikan yang diperlukan.