YOGYAKARTA - Pengambilan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, Nopol : AB 2843 EF di Rupbasan Kelas I Yogyakarta dilakukan dengan prosedur yang sesuai untuk memastikan keabsahan dokumen serta menjaga kondisi barang. Sepeda motor yang disimpan di Rupbasan menjalani perawatan rutin, termasuk pencucian, untuk menjaga kelayakan dan nilai ekonomisnya, seperti yang terjadi pada kegiatan perawatan kendaraan roda dua pada 14 Oktober 2024.
Rupbasan Yogyakarta terus berupaya menjaga kondisi fisik barang-barang sitaan yang mereka simpan, termasuk melakukan pembersihan rutin terhadap kendaraan roda dua yang ada di sana untuk menjaga nilai ekonomisnya.
Pengambilan barang bukti ini dilakukan tanpa biaya, dan pihak yang berwenang dapat mengajukan permohonan pengambilan dengan menyerahkan dokumen yang lengkap, seperti STNK dan BPKB. Proses ini berjalan sesuai aturan, dengan adanya koordinasi antara aparat hukum terkait untuk memastikan kelancaran pengelolaan barang sitaan.