Kabar UPT

Indeks Berita UPT Kementerian Hukum dan HAM RI

Rupbasan Kelas I Yogyakarta mengikuti Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)

RKBMN1.jpeg

Rupbasan Kelas I Yogyakarta baru-baru ini mengikuti kegiatan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Tahun Anggaran 2026. Program ini merupakan bagian dari penyusunan kebutuhan barang milik negara yang meliputi berbagai aset penting seperti kendaraan, tanah, gedung, dan kantor. Tujuannya adalah memastikan bahwa proyeksi aset BMN dilakukan secara matang dan tepat waktu, sejalan dengan pedoman nasional yang telah ditetapkan sebelumnya​, (9/9).

Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) adalah dokumen perencanaan yang memuat kebutuhan barang milik negara (BMN) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi suatu instansi pemerintah. Untuk Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Yogyakarta, RKBMN Tahun 2026 akan berfokus pada perencanaan dan pengelolaan BMN yang diperlukan untuk mendukung operasional, penyimpanan benda sitaan, serta perawatan dan pengamanan barang-barang sitaan.

Berikut beberapa langkah yang dapat diambil dalam penyusunan RKBMN Tahun 2026:

  1. Identifikasi Kebutuhan Barang: Mengidentifikasi barang-barang yang dibutuhkan untuk menunjang operasional, termasuk kendaraan, peralatan IT, perlengkapan keamanan, dan barang-barang lain yang mendukung penyimpanan benda sitaan.

  2. Perhitungan Anggaran: Menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan barang yang telah diidentifikasi, memperhatikan harga barang dan perawatan selama masa penggunaannya.

  3. Penilaian Kesesuaian dan Efisiensi: Memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan tugas dan fungsi Rupbasan, serta mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

  4. Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Terkait: RKBMN harus melalui proses validasi dan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya.

  5. Pengelolaan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara: Menyusun rencana pemeliharaan BMN yang sudah ada agar tetap dalam kondisi yang baik untuk digunakan dalam jangka waktu lama.

RKBMN biasanya melibatkan banyak pihak terkait dan mengikuti peraturan pemerintah yang ada mengenai pengelolaan barang milik negara, termasuk Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan BMN.

 

logo besar kuning
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I  YOGYAKARTA
 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Taman Siswa No.8, Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55151
PikPng.com phone icon png 604605   085293325043
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rpbsn.yogyakarta@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    rupbasanyk@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
RUPBASAN KELASS I YOGYAKARTA
PROVINSI D.I YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Taman Siswa No.08, Gunungketur, Kec. Pakualaman
Kota Yogyakarta, DIY 55151
PikPng.com phone icon png 604605   085293325043
PikPng.com email png 581646   rpbsn.yogyakarta@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rupbasanyk@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI