Rupbasan Kelas I Yogyakarta menyelengarakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Antar Jemput Barang Bukti (AJENG) Selasa, 10 September 2024 yang diikuti oleh 27 peserta dari Aparat Penegak Hukum terkait, bertempat di Ruang Rapat Ingkung Grobog Yogyakarta.
Layanan Antar Jemput Barang Bukti (Ajeng) merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang disediakan oleh Rupbasan Kelas I Yogyakarta untuk mempermudah proses pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pihak-pihak yang terkait, seperti penyidik, kejaksaan, atau pengadilan, dalam proses penyerahan dan pengambilan barang bukti tanpa harus datang langsung ke Rupbasan. Layanan ini memfasilitasi proses pengiriman dan pengambilan barang bukti dengan menyediakan armada atau kendaraan yang siap menjemput dan mengantar barang bukti dari dan ke lokasi yang telah ditentukan sehingga dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Manfaat Layanan Ajeng
- Efisiensi Waktu dan Tenaga: Penyidik atau pihak terkait tidak perlu datang langsung ke Rupbasan, sehingga bisa lebih fokus pada tugas-tugas lainnya.
- Keamanan Barang Bukti: Proses pengantaran dan penjemputan barang bukti dilakukan oleh petugas Rupbasan yang berpengalaman, menjamin keamanan dan integritas barang selama proses pengangkutan.
- Kepatuhan terhadap Prosedur Hukum: Layanan Ajeng tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam pengelolaan barang bukti, sehingga setiap barang bukti yang diantar atau dijemput tercatat secara resmi dan terdokumentasi dengan baik.
Prosedur Penggunaan Layanan
- Permohonan Layanan: Pihak yang membutuhkan layanan Ajeng dapat mengajukan permohonan ke Rupbasan Kelas I Yogyakarta, melalui nomor WA Center.
- Penjadwalan dan Verifikasi: Setelah permohonan diterima, petugas akan menjadwalkan waktu penjemputan atau pengantaran, serta melakukan verifikasi barang bukti yang akan diangkut.
- Proses Antar Jemput: Petugas Rupbasan akan menjemput atau mengantar barang bukti ke lokasi yang telah disepakati, dengan memastikan setiap tahapan terdokumentasi.
Layanan Ajeng adalah salah satu upaya inovatif dari Rupbasan Kelas I Yogyakarta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pengelolaan barang bukti yang aman dan efisien, (10/9).