YOGYAKARTA - Rupbasan Yogyakarta mengikuti kegiatan pembinaan Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (POS YANKOHAM). Kegiatan ini berfokus pada pengimplementasian Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 mengenai penanganan dugaan pelanggaran HAM. Narasumber acara ini adalah Purwanto, S.H., M.H., Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kegiatan ini, Purwanto membahas pentingnya pemahaman dan penerapan regulasi terkait pelanggaran HAM, serta peran aktif semua pihak dalam menjaga dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas petugas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM secara lebih efektif dan humanis.
Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta, Purwanto, menjelaskan beberapa poin penting diantaranya, penjelasan mengenai konsep dasar Hak Asasi Manusia, termasuk jenis-jenis pelanggaran HAM dan pentingnya perlindungan HAM dalam masyarakat. Menguraikan peraturan-peraturan yang terkait dengan perlindungan HAM, baik di tingkat nasional maupun internasional. Memberikan bimbingan dan konsultasi kepada peserta mengenai cara menangani dugaan pelanggaran HAM, termasuk langkah-langkah yang harus diambil dalam melaporkan dan mendokumentasikan kasus.
Sesi interaktif di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai isu-isu HAM yang relevan. Menganalisis beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana menangani situasi serupa, dan mengakhiri kegiatan dengan menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah tindak lanjut bagi Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Rabu (25/9).
Kegiatan Pembinaan Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia ( POS YANKOHAM ) Pengimplementasian Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Penanganan Pelanggaran HAM ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelola pos penanganan HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM dengan lebih efektif.