Pengambilan Basan Baran oleh Petugas Rupbasan Klas I Yogyakarta di Polrestabes Yogyakarta, Selasa (24/9).
YOGYAKARTA - Rupbasan Yogyakyakarta melaksanaan layanan unggulan Antar Jemput Barang Bukti (AJENG) yang diimplementasikan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta. Program ini merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk mempermudah pengambilan dan pengantaran barang sitaan (basan dan baran) oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Rupbasan Yogyakarta.
Layanan AJENG memungkinkan pengambilan barang bukti yang disimpan di Polrestabes Yogyakarta secara langsung oleh petugas Rupbasan. Proses ini mempercepat dan mempermudah administrasi terkait penyimpanan, pengawasan, dan pengelolaan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Keunggulan layanan ini adalah mengurangi beban transportasi dan logistik pihak kepolisian atau institusi penegak hukum lainnya dalam memindahkan barang bukti ke Rupbasan. Selain itu, sistem ini menjamin keamanan dan akurasi pengelolaan barang bukti, karena seluruh prosedur dijalankan sesuai standar operasional yang ketat.
Petugas Rupbasan mendatangi Polrestabes Yogyakarta untuk mengambil barang bukti yang telah diproses hukum. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan kendaraan khusus yang telah disediakan, dilengkapi dengan pengamanan ketat. Layanan ini meringankan beban aparat hukum dalam pengelolaan barang bukti, meminimalkan risiko kesalahan dalam pengangkutan, dan memastikan keamanan barang bukti hingga selesai proses persidangan serta mempercepat proses pengambilan dan penyerahan barang bukti, mempermudah koordinasi antarinstansi, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan barang bukti.
Dengan layanan AJENG, Rupbasan Yogyakarta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung proses hukum di wilayah Yogyakarta, menjadikan sistem hukum lebih efektif dan efisien.