Pengambilan barang bukti satu unit mobil Toyota Innova oleh Bea Cukai Yogyakarta di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Yogyakarta, Senin (24/9).
Pengambilan barang bukti merupakan bagian dari prosedur penanganan barang bukti dalam kasus pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan atau cukai. Mobil tersebut terlibat dalam tindakan yang melanggar undang-undang. Mobil yang disita oleh Bea Cukai sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Penyitaan dilakukan setelah adanya pelanggaran hukum yang melibatkan kendaraan tersebut. Setelah disita, mobil tersebut disimpan di Rupbasan sebagai tempat penyimpanan barang sitaan negara selama proses hukum berjalan. Rupbasan bertugas menjaga kondisi dan keamanan barang bukti hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pengambilan barang bukti satu unit mobil Toyota Innova dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta dengan didampingi oleh petugas Rupbasan. Proses ini dilakukan sesuai dengan surat perintah dari pengadilan untuk pengembalian barang bukti yang telah selesai diproses hukum.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta dan petugas Rupbasan melakukan pengecekan fisik dan dokumen kendaraan, memastikan kesesuaian antara barang bukti dengan dokumen terkait. Setelah dipastikan sesuai, penyerahan barang bukti dilakukan dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak. Dokumen pendukung berupa :
- Surat perintah pengambilan barang bukti dari pengadilan
- Surat serah terima barang bukti
- Dokumen kendaraan (STNK, BPKB)
Kegiatan ini menunjukkan koordinasi antara Bea Cukai dan Rupbasan dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait barang bukti negara. Proses pengambilan barang bukti satu unit mobil Toyota Innova oleh Bea Cukai Yogyakarta telah berjalan sesuai prosedur. Tidak ada kendala yang ditemui dalam proses penyerahan, dan seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap.