Perawatan dan Pemeliharaan Aset Rampasan KPK RI, Kamis (26/9).
Rupbasan Kelas I Yogyakarta (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) melaksanakan kegiatan perawatan dan pemeliharaan tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari penitipan aset rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kondisi fisik tanah dan bangunan yang disita atau dirampas oleh negara dalam kasus tindak pidana, agar tetap terawat hingga proses hukum selesai dan barang-barang tersebut ditentukan status akhirnya. Aset tersebut merupakan bagian dari kasus Tagop Sudarsono Soulisa.
Proses kegiatan dilakukan oleh tenaga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri) yang ada di Rupbasan Kelas I Yogyakarta. Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, memastikan tanah dan bangunan tersebut siap untuk proses lebih lanjut oleh KPK.